SUMATERA UTARA

Seorang Laki Laki Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – FJ alias Aseng (32), Laki laki, warga Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir KotaTebing Tinggi – Sumut, ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (18/11/2022) sekira pukul 17.45 Wib, diJalan Tusam II Lingkungan 01 Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi- Sumut, gegara narkotika.
 
Dari penangkapannya, turut diamankan barang bukti, 3 (Tiga) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus kotak rokok Magnum, 1 (Satu) bungkus plastik – plastik klip kosong, dan 3 (Tiga) buah pipet plastik.
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Senin (21/11/2022) membenarkan penangkapan ini.
Barang Bukti berhasil di amankan dari Pelaku.
 Pak kasi humas mengatakan kronologis kejadian, Bahwa pada hari Jumat (18/11/2022) sekira pukul: 17.45 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial FJ alias Aseng yang mana pada saat itu berdasarkan informasi masyarakat dan dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Gol — 1 jenis shabu dan juga menjual narkotika jenis shabu yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat, dan Aseng ditangkap pada saat berada di teras rumahnya yang beralamat di Jalan Tusam II Lk. 01 Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi- Sumut, kata pak kasi.
 
Lanjut pak kasi, Dan pada saat melakukan penangkapan terhadap Aseng tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan Aseng yang mana berupa 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna hitam yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dari kantong saku belakang sebelah kiri celana yang Aseng gunakan, dan beberapa plastik klip kosong dan (tiga) buah pipet plastik yang ditemukan di dapur rumah tersangka, kemudian mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, papar pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close