ACEH TIMUR
Seorang Lelaki ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Shabu
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Seorang laki- laki, diduga pelaku tindak pidana Narkotika yang berinisial DAR alias Dedi, (28), warga Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (07/09/2023) sekira Pukul 21.15 WIB, di Jln. Ketumbar Lk. V Kel. Bandar Sakti Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dedi diamankan personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berikut barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang di dalamnya serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,1 gram dan berat bersih (Netto) 0,4 gram, dan Uang sebanyak Rp 50.000,(lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan Rp 5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 dua lembar.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media dalam keterangnya, Senin (11/09/2023) pagi, di Makopolres Tebing Tinggi.
“Benar, Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki, berinisial DAR alias Dedi berikut barang bukti tersebut”, ucap AKP Agus.
Dikatakan Kasi Humas, adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis (07/09/2023) sekira pukul 21.15 Wib petugas Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial DAR alias Dedi, di Jln. Ketumbar Lk. V Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di teras rumah”, kelas Kasi Humas.
Dari penangkapan tersebut, lanjut AKP Agus, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus platik klip transparan yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan disela sela jendela depan rumah dengan jarak sekitar 1 meter dengan Dedi berada, uang sebanyak Rp 50.000,(Iima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 10.000,(sepuluh ribu rupiah ) sebanyak empat lembar dan Rp 5.000.(lima ribu rupiah) sebanyak dua lembar ditemukan dalam saku depan sebelah kiri celana Dedi yang pada saat itu dalam kekuasaan Dedi, ungkapnya.
“Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Dedi mengakui dan menjawab miliknya”, ujarnya.
Kemudian, dilanjutkan AKP Agus, petugas membawa Dedi dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang AKP Agus.
“Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, pungkas AKP Agus Arianto. (MS)