TANJUNG PINANG

Sidang Putuskan Pemprov Kepri Berhak Tarik Pungutan Labuh Jangkar yang Selama Ini Disengketakan?

 

KARIMUNTODAY.COM,TANJUNGPINANG, — Perjuangan Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepri mengupayakan pendapatan dari sektor labuh jangkar membuahkan hasil. Pemprov Kepri diputuskan berwewenang menarik pungutan labuh jangkar tersebut.

Demkian putusan sidang lanjutan penyelesaian sengketa peraturan perundang- undangan melalui jalur nonlitigasi, yang digelar Direktorat Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Jakarta.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Widiastadi Nugroho yang ikut menghadiri sidang tersebut mengaku gembira atas hasil ini. “Hasil ini menunjukkan upaya maksimal kita berhasil. Semua ini tak lepas dari koordinasi kita yang baik,” kata Pria yang akrab disapa Iik ini, kemarin.

Iik yang turut serta mendukung keberhasilan ini juga mengatakan bahwa semua perolehan yang dituai saat ini adalah hasil dari koordinasi yang baik. Untuk itu, politisi PDIP ini meminta kedepan, koordinasi dalam penerapannya harus dipelihara. Agar, nantinya hasil yang diharapkan dapat lebih maksimal. “Ini awal yang baik. Kedepan, harus kita tingkatkan untuk tujuan yang baik juga. Komisi III akan mendukung penuh hal ini,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur gembira karena usaha selama ini berhasil diwujudkan. “Alhamdullilah, kita berhasil merebut kewenangan kita dilaut,” kata Jamhur sumringah.

Sebelumnya, Pemprov Kepri melalui Dinas Perhubungan sebagai pemohon dinyatakan berwenang memungut retribusi atas pemanfaatan ruang laut yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Selama ini pemanfaatan ruang laut Kepri dipungut oleh Kementerian Perhubungan atas dasar Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan,”ungkapnya.

Namun, kedepan Pemprov Kepri telah berhak memungut retribusi jasa kepelabuhanan sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 135 ayat (1) UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*/r)

Laporan: helmy ridar

editor : indra h piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close