RIAUSIAK

Polda Riau Bekuk Pelaku Pembunuhan Berencana & Pencurian Terhadap Pemilik Mobil Rental di Perawang

KARIMUNTODAY.COM,SIAK, Pada hari jumat tanggal 25 September 2020  Polda Riau berhasil menangkap pelaku Pembunuhan  berencana dan disertai dengan Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) terhadap korban atas nama M.  ALHADAR, Pemilik mobil rental dengan akun facebook @rentalmobil_pku, dalam waktu singkat 4 hari sejak kejadian.

“Pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB warga masyarakat menemukan mayat  laki-laki dengan kondisi korban diikat dengan tali nilon dan kepala ditutup dengan handuk dengan  beberapa luka tusuk atau bacok akibat benda tajam dibagian kepala dan tubuhnya di sebuah lubang sumber air dibelakang sebuah rumah di Jalan Bakal Baru, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau,” ungkap Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum Kombes Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, saat gelar Conference Pers Ahad (27/09/ 2020) siang tadi.

Pengungkapan peristiwa ini lanjutnya diawali dari laporan TUTUT WINARTI, isteri dari M. ALHADAR selaku korban pada tanggal 20 September  2020 lalu ke Polsek Tenayan Raya dan Dit Reskrimum Polda Riau yang melaporkan kehilangan suaminya tersebut karena sejak tanggal 14 September 2020 hilang dan tidak dapat dihubungi lagi melalui Hand Phonenya.

“Disampaikan pada saat itu suaminya mengantarkan 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna abu-abu metalik nomor  polisi BM 1516 PB kepada seseorang yang akan sewa kendaraan ke Koto Gasib Kabupaten Siak, namun tidak kembali,” jelasnya.

Kapolda melanjutkan, saat itu TUTUT WINARTI, berusaha menghubungi berulang kali Suaminya melalui HP, namun tidak aktif,  dan terus berusaha mencarinya baik melalui Google Find dengan posisi terakhir aktif berada di Jalan Bakal Baru  Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, maupun mengupload berita kehilangan suaminya di Instagram Lokerriau1, sehingga menjadi viral di media social.

“Hal tersebut menjadi awal penyelidikan dengan menghubungkan dengan penemuan mayat di Jalan Bakal Baru Desa Tualang, sehari setelah dilaporkan ke Polri,” terangnya.

Hasil olah TKP penemuan mayat lanjutnya, ditemukan mayat dalam keadaan terikat tali nilon warna hitam, handuk merah yang terikat pada kepala korban, dan pakaian korban. Tidak ditemukan adanya identitas korban. Selanjutnya dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, dengan menghadirkan TUTUT WINARTI yang mengenali bahwa korban adalah suaminya bernama M ALHADAR yang meninggal karena kekerasan tumpul dan tajam yang banyak dibagian kepala.

Selanjutnya tim Reserse gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga bahwa pernah melihat korban didalam rumah seseorang yang berinisial AN yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat, setelah dilakukan penggledahan didalam rumah ditemukan barang milik korban antara lain, Hand Pone Xiomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru. Juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring.

“Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut.  Tim gabungan pada tanggal 25 September 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang  pelaku atas nama AN dan DV di wilayah Binjai saat bersembunyi di lokasi Panti  Pijat Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, namun pada saat penangkapan kedua  pelaku berusaha melawan terhadap petugas dengan sajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri,  sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan  bersama-sama dengan 2 (dua) orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam  pengejaran.

“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dengan didukung bukti-bukti, pelaku mengakui perbuatan melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu XENIA warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ,” jelasnya.

Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian  dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.

“Semua rangkaian penyampaian diatas menunjukkan peran Media Sosial sangat membantu Polri untuk  mempercepat pengungkapan kasus yang terjadi dan menunjukkan Komitmen Polda Riau dalam  memberikan perlindungan terhadap semua kegiatan usaha di Provinsi Riau, salah satunya adalah Rental  Kendaraan Bermotor. Tukasnya.(*)

Penulis  : Idris Harahap
Editor     : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close