SUMATERA UTARA
Dua Bungkus Plastik Transparan Berisi Shabu, Turut Diamankan Saat Dedek Sakai di Tangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki berinisial ZAS alias Dedek Sakai, (42), warga Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi- Sumut, diduga pelaku tindak pidana narkotika, pada Minggu (09/07/2023) sekira Pukul 13.45 WIB, di Desa Bahsumbu Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut.
Dari penangkapannya, turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik asoy warna hijau, 1 (satu) plastik asoy warna merah, 1 (satu ) buah kotak bekas sabun warna putih bertuliskan SHINZU’I, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau, 1 (satu ) unit Sepeda Motor merek SUZUKI FU warna merah hitam tanpa plat, 1 (satu) buah helm warna merah dengan merek MOS, 1 (satu) buah Sweater garis-garis warna hijau merah, 1 (satu) buah kemeja warna merah lengan pendek dan 1 (satu) buah celana panjang warna coklat.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media dalam keterangannya pada Selasa (11/07/2023) membenarkan adanya penangkapan ini.
Kasi Humas mengatakan kronologis kejadian dimana Bahwa pada hari Minggu (09/07/2023) sekira Pukul 13.45 WIB, Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial ZAS alias Dedek Sakai di Desa Bahsumbu Kec.Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya dipinggir jalan, yang sebelumnya Dedek Sakai sempat mencoba melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti, ujar pak kasi humas.
Dan dari penangkapan tersebut, lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus platik asoy warna merah berisikan 1 (satu) buah bekas kotak sabun warna putih bertuliskan SHINZU’I yang didalamnya 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu di bawah pohon sawit di atas tanah, 1 (satu) unit sepeda motor warna merah hitam yang pada saat itu digunakan oleh terduga pelaku,1 (satu) buah helm warna merah merek Mos yang pada saat itu digunakan,1 (satu) sweater garis garis warna hijau merah, 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna merah dan 1 (satu) buah celana panjang warna cokelat yang pada saat itu digunakan, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru disaku depan sebelah kiri yang pada saat itu dalam kekuasaan Dedek Sakai, terang pak kasi.
Dilanjutkan pak kasi, Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu Dedek Sakai mengakui dan menjawab miliknya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kerumah Dedek Sakai di Kel. Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, sesampainya petugas di rumah Dedek Sakai petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dari kamar Dedek Sakai berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hijau, kemudian petugas membawa Dedek Sakai dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paparnya.
“Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas pak AKP Agus Arianto. (MS)