SUMATERA UTARA
Diduga Curi Berondolan Sawit PT PN IV Kebun Pabatu,, Dua Pria Diamankan Ke Polres Tebing Tinggi

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Pada Hari Sabtu (12/03/2022) sekitar pukul: 10.00 Wib, diterima Laporan Polisi dengan nomor : LP/ B / 09 / III / 2022 / SPKT / Polsek Dolok Merawan / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumut, Tanggal 12 Maret 2022, dalam perkara Pencurian dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana Yo Psl 107 huruf d UU RI No. 39 Thn 2014 Tentang Perkebunan dengan Ancaman 7 Tahun.
Pelapor yakni Sumadi (48), Laki laki, Security, Warga Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dan Saksi-saksi,, Muhammad Mustapa (20) Laki laki, Security, Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan Khenu Frans Panggabean (31), Laki laki, Security, Warga Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Adapun kedua terlapor yakni,, AA (31) Laki laki, Warga Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai dan HVS (21) Laki laki, Warga Kecamatan Air Molek Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau dan atau Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua terlapor tersebut diduga mencuri berondolan sawit Milik PT PN IV Kebun Pabatu, dan keduanya telah tertangkap dan diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (Empat) Goni plastik berondolan Sawit dengan berat total 250 Kg, 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha F1ZR tanpa no.pol warna hitam les biru dan putih, 1 (Satu) unit becak sewa/penumpang sp mtr honda mega pro no. pol BK 2330 NAA warna hitam.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto saat di konfirmasi mengatakan Uraian Kejadian,, Pada hari Jumat (11/03/2022) sekira pukul: 16.00 wib, security Perkebunan PTPN IV Pabatu sedang melaksanakan Patroli diareal Afd III Blok 05 AG Kebun PTPN IV Pabatu Desa Pabatu I Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai dan pada jarak 100 meter melihat 2 orang laki-laki sedang melangsir berondolan sawit yang sudah dimasukkan dalam goni plastik dari dalam areal hingga kedepan rumah yang ada dipinggir jalan yang berdekatan dengan areal kebun yang ditempati sementara oleh kedua pelaku sebanyak 4 goni.

Oleh para saksi tetap melakukan pengintain terhadap kedua pelaku dan beberapa saat kemudian kedua pelaku menghentikan becak sewa/penumpang yang melaju dari arah P.Siantar menuju Tebing Tinggi, dan akhirnya 4 goni plastik berondolan sawit dimasukkan kedalam becak sewa dan salah satu pelaku ikut dalam becak sewa dimaksud dan melaju kearah Tebing Tinggi dan diikuti salah seorang pelaku dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Jenis Yamaha F1ZR tanpa plat.
Dan melihat hal tersebut kedua saksi menghubungi pelapor dan akhirnya disepakati untuk dilakukan penangkapan di Rel Pabatu dan saat kedua pelaku tiba di Rel Pabatu kedua pelaku diamankan berikut barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Pos security.
Kemudian pada hari Sabtu (12/03/2022) dikuatkan Laporan pengaduannya oleh pihak perkebunan berhubung pihak kebun tidak terima dengan perbuatan pelaku. Dan dalam kejadian ini pihak kebun dirugikan 250 Kg berondolan sawit x Rp 3.000,- , dengan total kerugian sebesar Rp. 750.000,- dan untuk itu pelaku diserahkan ke Polsek Dolok Merawan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan berhubung kedua pelaku sudah pernah dihukum dan menjalani putusan pengadilan dan inkrah dalam perkara pencurian terhadap kedua pelaku dikenai pidana biasa dan setelah dilengkapi mindik akan dilakukan penahanan guna proses selanjutnya, kata pak kasi humas. (MS)

Loading...