KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Dewan Pimpinan Cabang PATRON Kabupaten Karimun memberikan apresiasi kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menutup aktivitas pelabuhan bongkar muat barang sembako di Kolong, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun pasalnya pelabuhan tersebut bukan pelabuhan resmi sehingga kegiatan di pelabuhan tersebut tidak terpantau oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
” Ya kita sangat mendukung sekali KSOP melakukan penutupan pelabuhan – pelabuhan tidak resmi yang beraktivitas tempat bongkar muat barang dari luar karimun, karena tingkat kerawananya sangat tinggi sebab tidak ada petugas yang mengontrolnya,” Ujar Andi Acok Ketua DPC Patron karimun kepada karimuntoday.com, Selasa (25/10/2022).
Dikatakanya lagi, Pasca penutupan dilakukan KSOP tentu konsekwensinya kepada para pekerja bongkar muat barang yang selama ini menggantungkan kehidupanya untuk mencari nafkah membiayai keluarga, artinya, KSOP tentu merasa dilema juga, tetapi karena aturan yah..harus ditegakan, walaupun ada yang merasa tidak puas dan dia meminta kepada KSOP sudah melakukan penutupan jangan sampai di buka kembali, karena langkah yang sudah diambil sudah tepat, kecuali kedepanya pelabuhan tersebut sudah memiliki legilitas yang jelas dan pekerjanya sudah memiliki serikat sehingga apabila kecelakaan kerja ada yang bertanggung jawab,” Imbuhnya
Terakhir dikatakanya, Dia juga berharap agar KSOP juga memantau aktivitas pelabuhan di belakang kedai kopi Tramisu, pasalnya pelabuhan tikus dilokasi tersebut juga dijadikan tempat bongkar muat barang dari Luar Karimun, artinya, jangan pelabuhan kolong saja yang di tutup, pelabuhan tikus di belakang Kedai Kopi Tramisu juga di tutup, agar adil,” Tukasnya
Secara terpisah, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait DPC PATRON Karimun memberikan apresiasi dan meminta agar pelabuhan – pelabuhan tersebut jangan dibuka kembali sebelum memiliki legilitas dari pemerintah belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
Loading...