KARIMUN

Taufik Ketua Persatuan Penambang Pasir Rakyat  Karimun :  Kami Sudah Memiliki Koperasi dan Recomendasi

 

KARIMUNTODAY.COM,KARIMUN – Aktivitas tambang pasir darat illegal di kabupaten karimun, provinsi kepri saat ini kembali terlihat, sebelumnya pernah dilakukan penutupan oleh polres karimun, namun, setelah adanya pertemuan antara beberapa penambang dengan bupati dan setelah dikeluarkan recomendasi ditujukan kepada gubernur kepri, para penambang kembali melakukan aktivitas.

Hal tersebut dibenarkan oleh, Taufik Ketua Persatuan Penambang Pasir Rakyat (P3R), ketika dikonfirmasi oleh karimuntoday.com Selasa (16/10/2018), diteluk lekup lokasi dimana yang bersangkutan melakukan penambangan pasir darat,” Ya, beberapa bulan lalu kami melakukan pertemuan dengan bapak bupati karimun terkait dihentikan aktivitas kami oleh pihak kepolisian dan ketika itu bupati menyarankan agar kami membuat sebuah persatuan dengan membentuk sebuah koperasi dan nantinya bupati akan mengeluarkan recomendasi ke gubernur kepri untuk memudahkan pengurusan perizinan.

“ Kami para penambang sudah diberikan recomendasi oleh bupati karimun untuk diteruskan ke gubernur kepri, dan saat ini perizinan sedang diupayakan, saat ini kami sedang mengurus NPWP Koperasi kami, dan untuk mengurus perizinan kami dibantu oleh salah seorang pegawai di dinas pertambangan kepri, inisial (P),” Tuturnya

Ditambahkanya lagi, Untuk saat ini para penambang yang tergabung dalam Koperasi Persatuan Penambang Pasir Rakyat sebanyak 21 orang, adapun lokasi penambangan ada di beberapa titik, diantaranya, Guntung Punak, Sememal dan teluk Lekop kecamatan tebing, kalau bapak mau lengkap lagi informasinya silahkan hubungi pendiri koperasi kami bapak insial (RP),” Katanya

Secara terpisah Yono salah seorang penambang pasir darat illegal ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Selasa,(16/10/2018), awalnya dia mengatakan telah memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir darat tersebut dari bupati karimun, ketika ditanya izin apa yang dia miliki dia mengatakan, surat recomendasi dari bupati karimun, ketika diberitahu karimuntoday.com bahwa surat recomendasi diberikan bupati bukan berupa surat izin, Dia lansung terdiam dengan mengatakan, maap pak saya orang awam jadi tidak mengetahui terkait recomendasi tersebut berupa izin atau tidak,” Tuturnya

Ditambahkanya lagi, Dia melakukan aktivitas melakukan penambangan pasir darat setelah recomendasi bupati karimun dikeluaran sekitar bulan Agustus 2018, dan sebelumnya terhenti pasca adanya razia dari aparat kepolisian,” dia melakukan aktivitas penambangan setelah bupati karimun mengeluarkan surat recomandasi dan menjadi anggota di koperasi Persatuan Penambang Pasir Rakyat diketuai oleh saudara Taufik dengan pendiri bapak inisial (RP),” Tutupnya

Secara terpisah, Zahir Kepala Desa Pongkar, ketika dikonfirmasi karimuntoday.com Selasa,(16/10/2018), terkait penambangan pasir darat illegal diwilayahnya mengatakan, Dia sama sekali tidak ikut campur masalah tambang tersebut, karena ranahnya, ranah provinsi kepri, namun, dia beserta masyarakat hanya pernah melarang ketika adanya penambangan pasir darat tidak berapa jauh dari waduk PDAM, karena takut lumpurnya berimbas ke dalam waduk PDAM, dank ala itu sempat berhenti, namun, sekarang ini terlihat kembali beroperasi,” dan dia juga mendengar tentang adanya recomendasi dari bupati karimun, tetapi dia sampai saat ini belum pernah melihat dan membaca apa isi surat recomendasi tersebut,” Ujarnya Singkat (*)

Laporan   : Lukman hakim

Editor      : Indra H Piliang

 

 

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close