KARIMUNKEPRI

Terkait Dugaan Korupsi di Dinas LH Karimun: Kejari: Untuk Perkembangan Detil Silahkan ke Kasi Pidsus

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri saat ini tengah mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dari ekspose perkembangan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja bahan bakar, pelumas dan pemeliharaan Peralatan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Senin (21/10/2024) lalu.

” Ada total Kerugian negara diperoleh dari perhitungan pagu anggaran belanja Bahan Bakar Mesin (BBM) dan pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Karimun selama 3 tahun berturut-turut yakni tahun 2021, 2022 dan 2023″, tuturnya .

Disampaikan bahwa, Fakta hasil penyidikan didapati Dinas Lingkungan Hidup Karimun melakukan mark up volume bbm dalam invoice serta faktur yang akan dilakukan pembayaran sehingga belanja BBM tidak berdasarkan belanja yang real.

Ia menerangkan bahwa belanja BBM tersebut sengaja di mark up setelah uang masuk ke rekening penyedia, kemudian oknum di Dinas Lingkungan Hidup mengambil kelebihan uang yang masuk ke rekening penyedia tersebut.

“Selain itu juga terdapat pencairan belanja BBM fiktiv dengan metode pembayaran GU dan SPJ belanja BBM tahun 2021 sampai tahun 2023 adalah faktur dan invoice yang dibuat sendiri oleh pembantu PPTK atau bukan penyedia yang tidak dapat ditunjukkan bukti belanja realnya,”kata Kejari Karimun, Priyambudi.

Lebih lanjut, Priyambudi, Dinas Lingkungan Hidup Karimun juga melakukan mark up item belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pembayaran sehingga pembayaran belanja juga tidak berdasarkan belanja real, sambungnya.

“Sama seperti belanja BBM, mark up belanja pemeliharaan juga dilakukan setelah uang masuk ke rekening penyedia kemudian sisanya diambil oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup Karimun. Akibat dari perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir sebanyak lebih kurang 450 juta rupiah,” paparnya.

Kejari Karimun, Priyambudi menyampaikan, usai penyelesaiaan perhitungan kerugian negara oleh editor pada Kejaksaan Tinggi Kepri maka selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Karimun akan melakukan penetapan tersangka.

Kejari Karimun, Priyambudi, ketika dikonfirmasi media ini Jum,at (1/11/2024) apakah editor kejari kepri telah selesai menyelesaikan perhitungan kerugian negara, serta kapan di umumkan tersangka, inisial tersangka serta apakah kerugian masih 450 juta, Kejari mengatakan, Siang Bang, untuk perkmbangan detil silahkan ke kasi pidsus ya,” Ucapnya Singkat.

Secara terpisah, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Karimun Priandi Firdaus, sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya.

Perlu di ketahui dalam pengungkapan Dugaan Korupsi di Dinas LH, Kejari Karimun telah memeriksa Mantan Kadis LH, Sugianto saat ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Karimun serta lainya. (*)

Loading...
 

Tags
Close
Close