BATAMKEPRI

SMSI Apresiasi dan Dukung Polda Kepri Usut Kasus Dugaan Honor Fiktif di DPRD

KARIMUNTODAY.COM, BATAM – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi dan mendukung Polda Kepri mengusut tuntas dugaan kasus honor fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.

Terakhir penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Sabtu (16/12/2023).

Selama 8 jam Ansar Ahmad dimintai klarifikasi oleh penyidik atas kasus honor fiktif di Sekwan DPRD Kepri.

“Kami dari SMSI memberi dukungan sekaligus apresiasi kepada Polda Kepri yang mengusut dugaan kasus honor fiktif di DPRD Kepri,” kata Ketua SMSI Kepri Rinaldi Samjaya, Senin (18/12/2023).

Rinaldi mengatakan, semoga setelah polisi meminta klarifikasi Gubernur Kepri atas surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2021 dan 2023 terkait larangan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, kasus honor fiktif segera terungkap dan statusnya bisa naik ke penyidikan serta ada tersangkanya.

Surat edaran Gubernur Kepri itu bernomor:418.1/1078/BKPSDM-SET/2021 dan SE nomor: B/814.2/37/BKDKORPRI-SET/2023.

“Setelah Gubernur Kepri diminta klarifikasi, selanjutnya semoga Polda Kepri naikan status menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Menurutnya SMSI Kepri terus mendukung Polisi mengungkap dugaan kasus honor fiktif yang melibatkan ratusan orang dan membuat kehebohan dan menjadi atensi publik.

“Kita berharap Polisi secepatnya menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian membongkar dengan tuntas kasus ini dengan menetapkan tersangkanya,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ansar dimintai klarifikasi atas surat edaran larangan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Tadi itu pertanyaannya 13 atau 14 gitulah,” kata Ansar, yang ditemui Sabtu malam di Polda Kepri.

Ansar menjelaskan kedatangannya untuk memberikan keterangan mengenai surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2021 dan 2023.

“Jadi untuk perekrutan honorer itu sudah tidak diperbolehkan lagi karena memberatkan APBD,” katanya.(*)

Loading...
 

Tags
Close
Close