BATAMKEPRI

BNNP – Kepri Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkoba Jaringan Internasional

KARIMUNTODAY.COM, BATAM— Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang.

Dari Laporan Kasus Narkotika : LKN / 21 / VII / 2020 / BNNP Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020, sekira pukul 17.00 WIB, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis Sabu.

“Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Hotel. Setelah sampai di Hotel, sekira pukul 19.00 WIB di depan lift hotel petugas BNNP Kepri melihat ciri-ciri orang yang dimaksud oleh sumber informasi dan langsung mengamankan 1 (satu) orang pria yang berinisial B (41 Thn) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong yang berprofesi sebagai bengkel las teralis, setelah melakukan penggeledahan badan di temukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh tersangka,”terang Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard M. Nainggolan Kamis (2/7/2020) di kantor BNNP Kepri.

Kemudian, lanjut Richard, petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B, pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24 Thn) WNI beralamat di Kecamatan Sekupang yang berprofesi sebagai office boy di salah satu family massage dan didapati barang bukti 1 (satu) buah tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram yang disimpan oleh tersangka A (24 Thn) WNI dibawah meja televisi.

“Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapati hasil pemeriksaan urine dari tersangka A (24 Thn) WNI adalah negatif dan tersangka B (41 Thn) WNI adalah positif methamfetamine,”jelasnya.

Selanjutnya, Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A (24 Thn) WNI dan tersangka B (41 Thn) WNI adalah 1 (satu) buah tas plastik warna biru yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram,4 (empat) unit HP,2 (dua) Buah KTP,2 (dua) buah kunci kamar hotel. Yang juga residivis.

“Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta) rupiah per kilogram untuk mengambil Sabu tersebut di Batam kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO). Pemilik barang adalah saudara AT (DPO) yang berada di Aceh,”paparnya.

Tersangka berperan sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan pengiriman. Tersangka B merupakan seorang residivis kasus curanmor (penadah). Barang tersebut akan dikirm ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh saudara R (DPO) pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020.

Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 5.168 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya Narkoba. Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka B positif methamphetamine dan tersangka A hasilnya negatif.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)

Laporan  : Dayat
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close