KUANSING
Usai Rapat Bersama Forkopimda, Bupati Tetapkan Kuansing Sebagai Status Darurat Bencana
KARIMUNTODAY.COM,TELUK KUANTAN – Selasa (06/11/2018) Siang, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi gelar Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kabupaten Kuantan Singingi dalam rangka penanggulangan dampak bencana banjir yang terjadi beberapa hari lalu. Banjir yang terjadi di sepanjang aliran sungai kuantan, 11 Kecamatan di Kabupaten Kuansing terkena dampaknya.
Meski terdampak banjir, berdasarkan laporan para camat dari 11 Kecamatan yang terkena banjir, sebagian warga nya di desa ada yang mengungsi di Posko Kecamatan, dan ada juga lebih memilih bertahan dirumahnya atau mengungsi sementara ke kerabat atau saudara terdekatnya.
Setelah meninjau beberapa titik lokasi banjir pada hari minggu lalu, Pemkab Kuansing menolak pasrah pada banjir. Sebelumnya, Pemkab Kuansing melalui peran dan fungsi Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi terus gencar melakukan koordinasi dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Riau guna mempercepat proses pencairan Biaya Tak Terduga APBD Pemkab Kuansing.
Sementara itu, kesulitan masyarakat tak luput dari pantauan Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui peran dan Fungsi OPD terkait, yakni Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, serta OPD terkait lainnya bekerja lebih cepat dan tanggap akan kebutuhan masyarakat yang terdampak banjir dengan peran dan fungsi nya masing-masing.
Hingga siang tadi, Pemkab Kuansing menggelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda guna membuat kesepakatan bersama dalam menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana. Status itu ditetapkan setelah mendengar penyampaian dari Forkopimda serta OPD terkait pada rapat yang berakhir sore tadi.
“Dengan mengucap Bismillah, pada hari ini Selasa, tanggal 06 November 2018, PemKab Kuansing bersama Forkopimda sepakat untuk menetapkan Kuansing sebagai Status Darurat Bencana dimulai sejak tanggal 3 sampai 16 November 2018,” ujar Bupati Mursini di depan Forkopimda Kuansing dan Pejabat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah ditetapkan Status Darurat Bencana, Bupati Mursini langsung membentuk tim yang akan bertugas untuk menyalurkan bantuan ke masyarakat. Terakhir, Bupati Mursini meminta Tim dan semua pihak mengawasi penyaluran dana APBD yang diambil dari Biaya Tak Terduga. Sehingga, dana tersebut tersalur tepat sasaran,” Tutupnya (*)
Laporan : Roder/rls
Editor : Indra H Piliang