SUMATERA UTARA

Kanit Reskrim Polsek Rambutan Tangkap SAL “Gegara Nyuri”

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres TebingbTinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda T. Samosir bersama dengan Aipda Erwin Lubis, Bripka R.Ginting, Bripka Adon Siburian, Briptu B. Pandiangan pada hari Rabu (19/01/2022) sekitar pukul: 15.00 WIB.
 
Melakukan penangkapan terhadap SAL Alias Tole (34), Laki laki, Warga Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi – Sumut Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, KUHP Pidana, yang terjadi pada hari Kamis (23/01/2021) sekira pukul 07.30 Wib di Jalan KF Tandean Kel. Bulian Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sesuai dengan Laporan Polisi LP / 02 / I / 2022 / TT. Butan Tgl 19 Januari 2022.
 
SAL ditangkap Polisi atas laporan pelapor/korban yakni,, WL (54) Laki laki, Warga Kelurahan Bulian Kacamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
 
Adapun Saksi yakni,, LA (32) Perempuan, Warga Kelurahan Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi dan MI (38) Laki laki, Warga Kel. bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
 
Dikonfirmasi Melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Mengatakan Kronologis kejadian,, Pada hari Kamis Tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 07.30 wib,telah datang seorang laki laki melapor ke Polsek Rambutan, guna melaporkan bawah adanya Pencurian di Jln. KF. Tandean Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota TebingTtinggi.
 
Setelah menerima laporan tersebut, personil Polsek Rambutan, Menindak lanjuti Laporan Polisi Lp 02/1/2022/TT Butan tanggal 19 januari 2022 dan hsl olah TKP bahwa pelaku mengambil barang dengan cara menjebol dinding Gudang yg bagian belakang yang terbuat dari Seng dan kemudian masuk ke dalam Gudang dan mengambil 1 lembar seng dan 1 Unit Mesin Molen.
 
Dan hasil penyelidikan muncul nama pelaku berinisial SAL Alias Tole dengan hasil penyelidikan tersebut Kanit Reskrim Polsek Rambutan memimpin pengkapan, dimana calon tersangka berada di Jln dr. Hamka Lingkungan II Kel. Bulian Kec. Bajenis dan selanjutnya lakukan penangkapan terhadap calon tersangka, dan diamankan diPolsek Rambutan, dan guna diperiksa lebih lanjut.
 
Tersangka di persangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 e Kuhp dengan ancaman 7 Tahun.
 
Barang Bukti yang dapat disita yakni 1 unit mesin molen dan 1 lembar seng, kata pak kasubbag humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close