KUANSINGRIAU

Zubirman SH: Penegakan Hukum itu Tidak Mesti Menunggu Ada Laporan Dulu

KARIMUNTODAY.COM, TALUK KUANTAN – Sudah beberapa kali Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Afandi dengan lantangnya bersuara dimedia ini, Terkait adanya dugaan korupsi dana hasil keuntungan penjualan buah sawit yang di setor oleh Unit KUD Langgeng dari tahun 2017 s/d 2019 kepada Kepala Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
 
Namun sampai saat ini kajari kuansing belum juga memanggil kades tersebut untuk di periksa atau dimintai keterangan sehingga terkesan kajari kuansing tidak memiliki nyali akibatnya kedepan di kuansing tindak pidana korupsi bakal tidak terbendung, pasca lemahnya kajari kuansing dalam penegakan pemberantasan tindak pidana korupsi, selayaknya Kejagung dan Kajati Riau mengevaluasi kinerja kajari tersebut.
 
Padahal beberapa waktu lalu Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Affani mendesak kepada bapak kajari kuansing secepatnya memanggil Kades Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, untuk dimintai keteranganya terkait hasil keuntungan penjualan Tandan Buah Segar dari Kebun Desa di kelola oleh Unit KUD Langgeng yang tidak disetor ke APBDes.
 
surat aduan atau laporan tersebut bisa secara tertulis dan bisa melalui media, karena itu sama-sama delik aduan jatuhnya, tidak perlu menunggu ada surat laporan baru di tindak lanjuti,jalankanlah Sesuai Tupoksi agar kepercayaan masyarakat terhadap Kajari Kuansing itu betul-betul dijalankan dalam pemberantasan Korupsi di kota jalur ini,” tutupnya
 
Secara Terpisah Zubirman Pratiksi Hukum di Kuansing ketika di mintai tanggapanya oleh media secara langsung disalah satu warung di kota teluk kuantan pada hari Jumat 21 Oktober 2022, mengatakan kepada wartawan Karimuntoday.com,dalam penegakan hukum itu tidak mesti menunggu ada laporan dulu,”terangnya Zubirman Pratiksi hukum.
 
Ia juga menjelaskan, dengan adanya informasi dari masyarakat dan di media bisa menjadi dasar untuk menindaklanjutinya untuk penyelidikan, terkait dengan adanya dugaan terhadap penyelewengan Terhadap 0,2 Persen PADes desa Bumi Mulya yang tidak dimasukkan ke APBDes dari tahun 2017 S/d 2019 oleh kepala desa Bumi Mulya.
 
APH itu berkewajiban untuk penegakan hukum,Saya berharap kepada Kejari Kuansing untuk bisa menindak lanjuti informasi dari masyarakat ataupun dari media,”Terangnya Zubirman Pratiksi hukum
 
Terakhir dikatakan Zubirman Pratiksi Hukum , Kalau pak Kajari Kuansing mengatakan Belum ada surat sy terima,itu bukan alasan ataupun alasan hukum,jadi secara hukum, secara hukum mereka itu bisa melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang sudah tersedia, Kalau menunggu laporan dari masyarakat, kalau nggak ada laporan dari masyarakat bisa jadi mandek penegakan hukum nantinya.
 
Karena tidak semua masyarakat bisa ataupun berani melaporkan Lansung ke Kejari Kuansing, karena mereka takut Panggil itu kehilangan waktu apalagi masyarakat di pedesaankan hidupnya serba sulit,jadi menurut saya melalui media sudah bisa kejaksaan,ya tegaslah kejaksaan, jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,hanya saja dibuat skala prioritas,ke kasus mana yang dulukan,”Tutup Zubirman kepada media ini (Ridhomagribi)
Loading...
 

Tags
Close
Close