KUANSINGRIAU

Pelaku Pengeroyokan Belum Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Surati Propam Polda Riau

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KAUNTAN – Mohammad Irfan selaku Penasehat Hukum saudara Alfitra Arianto alias Alfitra Salam mengatakan kepada awak media bahwa kasus kliennya belum ada titik terang dari Polres Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau di kota Teluk Kuantan, Jum’at (25/10/2019).

Dia mengatakan sudah 44 hari berselang kasus pengeroyokan terhadap Alfitra Arianto alias Alfitra Salam (akun facebook) dilaporkan tidak kunjung ada penetapan tersangka terhadap pelaku  padahal kejadianya sudah beberapa bulan silam berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/95/IX/2019/Riau/SPKT//Res tanggal 11 September 2019. dan Terkesan lamban dituntaskan.

 Selain itu korban pengeroyokan saudara Alfitra Arianto juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik atau penyidik pembantu Satreskrim polres Kuantan Singingi dan telah juga telah menghadirkan saksi-saksi yang melihat lansung  kejadian tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Bahkan Penyidik Reskrim polres Kuansing juga sudah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan tersebut serta mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) helai baju korban, 1 (Satu) unit handphone xioami milik korban yang hancur disaat aksi pengeroyokan terjadi,hasil visum et Repertum korban, Rekaman CCTV,dimana di dalam rekaman CCTV tersebut sangat jelas terlihat wajah dan peran masing-masing terduga pelaku pengeroyokan tersebut,dimana identitas terduga pelaku juga sudah diketahui dan dikantongi pihak penyidik.

 Ditambahkanya lagi, Selaku Penasehat Hukum saudara Alfitra Arianto alias Alfitra salam menjelaskan,” Kami selaku penasehat hukum dari klien kami menduga Adanya upaya pelemahan alat bukti dalam kasus ini oleh Penyidik Reskrim polres Kuansing, bahkan mulai dari kami membuat Laporan tertanggal 11 september 2019 bulan lalu hingga saat ini terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan belum diamankan oleh penyidik,” pungkas Irfan

Ditambahkan Irfan ” Sampai saat ini belum ada perhatian dan tindak lanjut serta progress sesuai dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan bermasyarakat, berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena itu kami selaku penasehat hukum pelapor menduga penyidik atau penyidik pembantu satreskrim polres Kuantan Singingi tidak profesional dan prosedural, diskriminatif, maladministrasi, intimidasi dan kriminalisasi,” tuturnya

 Saat ditanyakan prihal pengaduan kliennya, Irfan juga membenarkan bahwa ia mengirimkan surat pengaduan terkait proses hukum yang menimpa kliennya tersebut dan mengatakan, ” Ya kita sudah mengirim surat kepada Propam Polres Kuansing, Kapolres Kuansing, Kadiv Propam Polda Riau, Kapolda Riau, Kompolnas, Ombudsman serta Komisi lll DPR RI,” ungkapnya

Terakhir Dia berharap, Penyidik bisa bersikap profesional, pasalnya Dia menilai terduga pelaku pengeroyokan tersebut sudah sepatutnya diamankan dan diproses oleh penyidik Reskrim polres Kuansing. “kami berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini, agar tidak memiliki penilaian kurang baik dari masyarakat.

Sikap kepolisian harusnya tegak lurus (vertikal) dalam menerapkan hukum,dan tidak mengenepikan pengayoman,melayani dan melindungi, termasuk juga hak – hak masyarakat tanpa tebang pilih,”  Ucap irfan.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kuansing sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya, terkait keluhan dari Kuasa Hukum Saudara Alfitra Arianto korban pengeroyokan yang mana terduga pelaku pengeroyokan sampai saat ini belum ditetapkan tersangka, belum dapat dimintai tanggapanya (*)

Laporan   : Lidia Ningsih ST
Editor       : indra H piliang
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close