KARIMUNTODAY.COM, PEKANBARU – Peristiwa kecelakaan yang yang terjadi Hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 siang hari di Simpang Jalan Garuda Sakti dan Jalan HR Subrantas Pekanbaru yang mengakibatkan seorang anak Sekolah Dasar meninggal dunia dan kedua orang tuanya cedera luka diserahkan santunannya oleh Jasa Raharja. Santunan diserahkan langsung oleh Kasubbag Administrasi Pelayanan, Chairina didampingi petugas mobile service Arridho Yunanda.
Peristiwa kecelakaan yang banyak diperbincangkan dan menjadi perhatian masyarakat khususnya Kota Pekanbaru itu, bermula saat sepeda motor Revo warna Abu abu yang dinaiki suami istri dan anak tersebut datang dari Jalan Garuda Sakti hendak masuk ke Jalan HR Subrantas arah ke barat, saat bersamaan satu unit Mobil Mitsubishi Fuso tangki CPO warna Hijau bergerak di belakang sebelah kanannya dan bersenggolan hingga terjadi kecelakaan tersebut.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi dan penumpang mengalami luka-luka,dan dirawat ke RS Aulia Hospital. Sedangkan anak pengemudi bernama Inaya mengalami Luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di TKP.
Keluarga dan kerabat korban mengatakan, bahwa korban meninggal adalah anak Sekolah Dasar (SD) 37 Pekanbaru duduk di kelas 2 dan baru naik kelas 3. Korban sendiri bersama orangtuanya baru pulang mengambil rapor sekolah.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Riau, M. Iqbal Hasanuddin menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut. “Jasa Raharja Cabang Riau berdasarkan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru melakukan jemput bola guna menyampaikan hak santunan dan penjaminan biaya berobat di Rumah Sakit Aulia,” ujar M Iqbal Hasanuddin.
Nurhamin, paman korban mengaku sangat terkejut mengetahui kecelakaan yang terupload di media sosial Instagram. “Segera kami menghubungi Polsek Tampan dan Rumah Sakit Aulia untuk konfirmasi kecelakaan,” ujarnya.
Santunan telah diselesaikan dan diberikan kepada ahli waris korban yaitu orangtuanya secara transfer ke rekening penerima. Adapun jumlah santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta sesuai PMK No. 15 Tahun 2017.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, M Iqbal Hasanuddin, mengapresiasi semua pihak yang sudah bersinergi dalam proses penyelesaian santunan ini sekaligus penjaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka. Hal tersebut tak lepas dari sistem pelayanan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan pihak Kepolisian, Dukcapil , Rumah Sakit dan Perbankan, sehingga hak masyarakat terhadap santunan Jasa Raharja dan penjaminan biaya rawatan dapat diselesaikan. (rid/rls)
Loading...