KARIMUN

Eksekusi Lahan di Karimun Antara Tergugat Kolianto dan Penggugat Keluarga Tantimin Ricuh, Istri Tergugat di Siram Oil

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Sudah Jatuh ketimpa tangga pula inilah pepatah yang cocok disematkan kepada keluarga Lili istri dari Kolianto salah satu turut Tergugat dari pemasalahan perjanjian Jual Beli Tanah yang dilakukan oleh Tantimin dan Nek Kecik, yang beralamat Jalan Nusantara Kelurahan Tanjungbalai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, saat Permohonan Sita Eksekusi, Jumat lalu (7/12/2018).

Pasalnya Hal ini terjadi, karena ada perdebatan panjang antara pihak keluarga Tantimin selaku Pemohon Sita Eksekusi dan Kolianto suami Lili selaku Tergugat”

Dengan kejadian tersebut salah satu keluarga Permohonan Sita Esikusi Tamtimin, S.H, menyiram   Lili sebagai istri  Kolianto  Tergugat dengan oli bersih, saat kejadian tersebut kedua mata Lili terkena oli bersih selaku turut Tergugat.

Sementara, Edwar Kelvin SH dan Ridwan SH selaku Kuasa Hukum tergugat,kepada karimuntoday.com, Minggu,(09/12/2018), mengatakan, bahwa memang benar pada hari Jumat kemaren telah terjadi Insiden penyiraman oli bersih kepada kliennya.

Kejadian ini terjadi, dikarenakan ada perdebatan panjang akibat Penetapan Sita Eksekusi yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karimun kepada Kolianto sebagai turut Tergugat untuk menyerahkan Surat Tanah kepada Pemohon eksekusi,”ungkap Kelvin.

“ Kita baru saja mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan Akta Nomor 01/AKTA/Pdt.PK/2018/PN Tbk tanggal 01 November 2018, kita merasa ada keanehan dalam Putusan Pengadilan Negeri Karimun tersebut sebab secara teoritis turut Tergugat itu adalah pihak yang dimasukkan dalam sebuah Perkara hanya sebatas pelengkap identitas para pihak tapi ini Pengadilan malah menetapkan Klien kami sebagai Termohon Eksekusi V, Tergugat 1 sampai Tergugat IV di kemanakan..?, padahal ini perkara “Wanprestasi” tentang jual beli rumah yang seharusnya dibebankan antara Penggugat dan Para Tergugat bukan kepada klien saya selaku Turut Tergugat,”imbuh Ridwan dan Edwar Kelvin

Edwar Kelvin melanjutkan, bahwasanya Penetapan Sita Eksekusi tersebut adalah produk lanjutan dari Putusan Nomor: 13/Pdt.G/2015/PN Tbk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada tahun 2015, yang menghukum Para Tergugat untuk melanjutkan Jual Beli kepada Pihak Tantimin (Penggugat), padahal Lili dari suaminya Kolianto pernah membeli tanah tersebut kepada Nek Kecik dan telah pula mendirikan Bangunan Permanen di atas tanah yang di maksud Tantimin, apakah rasional di depan hukum jika kami menyerahkan surat tersebut kepada Pengadilan..?, apakah boleh dilakukan Jual Beli sementara diatas nya berdiri bangunan kami..?, bagaimana tentang nasib bangunan klien saya,” Ungkap Kelvin

Dari Pantauan awak media dilapangan, Keributan ini terjadi berawal salah seorang Oknum Pegawai Pengadilan Negeri Karimun berteriak “TANGKAP SAJA ORANG INI”, sontak saja Edwar selaku Advokat meluapkan Emosinya “bapak – bapak dari Pengadilan harusnya melihat, ini klien Saya barusan di siram Oli bersih oleh Keluarga Pemohon Eksekusi, harusnya bapak netral dan menerima keberatan kami, jangan main tangkap – tangkap saja, harusnya bapak yang menangkap Pemohon eksekusi,”cetus Kelvin dengan mimic geram.

Ditambahkan Edwar Kelvin SH, Sekitar Pukul 11.00 wib Lili klaen kami yang di siram menggunakan Oli bersih oleh salah satu pihak keluarga Tamtim, S.H (Penggugat) akhirnya  dilarikan ke UGD (Unit Gawat Darurat) RSUD HM.Sani Karimun, dan disaat bersamaan keributan pun bisa di redamkan dikarenakan Pihak Pengadilan gagal mengambil Surat Tanah yang di maksud,”Tutup Edwar Kelvin.SH.

Secara terpisah,Salah seorang masyarakat sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya turut memberikan komentar dalam permasalahan tersebut,“saya sudah memantau Pengadilan Negeri selama 1 tahun belakangan ini, dalam konteks diatas terlihat jelas Keberpihakan Pengadilan Negeri kepada pihak Tantimin (Penggugat) selaku Pemohon Eksekusi, seharusnya Pengadilan Negeri bersikap Netral, dan mempelajari kasusnya sebaik mungkin supaya tidak terjadi main sita – sita saja surat tanah kepada Tergugat,” Imbuhnya

Secara terpisah, Keluarga Tantimin SH yang menyiram Istri tergugat Kolianto (Lili-red), sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait motif penyiraman dilakukanya, belum dapat dimintai tanggapanya. (*)

Laporan     : (James Nababan)

Editor        : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close