NASIONALNUSANTARA

24 Camat Di Aceh Timur Ikuti Bimtek PATEN

KARIMUNTODAY.COM, ACEH TIMUR – Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan Walikota kepada para Camat di setiap daerah sesungguhnya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan program Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) seperti diatur dalam Permendagri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, di mana seluruh Kecamatan sudah harus menerapkan program tersebut pada tahun 2015.

Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas (prima) menjadi salah satu ciri tata pemerintahan yang baik (good governance). Kinerja pelayanan publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu membangun sistem manajemen pelayanan publik yang handal adalah keniscayaan bagi Daerah kalau mereka ingin meningkatkan kesejahteraan warganya.

Tidak mengherankan kalau perbaikan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu alasan mengapa Pemerintah mendesentralisasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Daerah. Dengan menyerahkan kewenangan penyelenggaraan pelayanan kepada Daerah,

Pemerintah berharap pelayanan publik akan menjadi lebih responsif atau tanggap terhadap dinamika masyarakat di Daerahnya. Ketika manajemen pelayanan diserahkan ke Daerah, kesempatan warga untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan seharusnya menjadi semakin terbuka.

Warga harus dapat dengan lebih mudah mengawasi jalannya penyelenggaraan pelayanan. Mereka harus dapat menyampaikan aspirasinya (local voice) kepada rezim pelayanan. Mekanisme penyampaian keluhan harus dikembangkan di setiap satuan birokrasi pelayanan dan birokrasi wajib menindaklanjuti keluhan yang disampaikan warga penggunanya.

Untuk mengawasi praktik penyelenggaraan pelayanan di Daerah Kabupaten/Kota, Gubernur sebagai Wakil Pusat melakukan supervisi atas pelayanan publik di wilayahnya. Mengingat terbatasnya sumberdaya yang tersedia bagi Daerah untuk penyelenggaraan pelayanan publik maka Daerah perlu didorong untuk mengutamakan pelayanan dasar.

Untuk itu, perlu ada definisi yang jelas tentang pelayanan dasar. Agar pemerataan akses terhadap pelayanan dasar dapat dijaga maka perlu ada pengaturan tentang standar pelayanan minimum untuk pelayanan yang termasuk dalam kategori pelayanan dasar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP melalui Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, drs, Faisal, M.AP dalam arahannya mengatakan kegiatan merupakan tindak lanjut dari  kegiatan serupa yang pernah dilaksanakan namun kali ini narasumber lebih lengkap dimana para narasumber berasal dari Kepala SKPK terkait seperti Inspektorat, BAPPEDA, Dinas Kependudukan dan Pencapil, Diskominfo dan Adami, SE selaku Tenaga Ahli Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang diikuti sebanyak 24 orang Camat dalam Wilayah Kabupaten Aceh Timur.

 Lebih lanjut Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur agar para aparatur di kecamatan agar lebih meningkatkan fungsinya dalam Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dimasing-masing Kecamatan meskipun dalam pelaksanaan PATEN belum sepenuhnya mampu untuk dilaksanakan mengingat kendala-kendala yang kita hadapi dilapangan masih sangat banyak dan tidak bisa kita hindari dan oleh sebab itu harapan kita semua kegiatan PATEN ini bisa lebih bersinegi didalam pelaksanaannya dilapangan agar kendala yang dijumpai di lapangan bisa teratasi guna memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat” pungkasnya. (*)

Laporan  : Iwan Saputra
Editor      : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close