KARIMUN

Surat Panggilan Baru Sekali, Eksekusi lahan tetap dilakukan

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Masalah lahan Jual Beli Pantai dan Laut Karimun yang sempat viral akhirnya memasuki Babak Akhir, setelah para nelayan bernafas lega dalam setahun, kini timbul kembali di akhir tahun dikarenakan Sertifikat Hak Milik atas nama Randi salah satu Pengusaha Karimun yang sempat timbul di atas Laut dengan luas 11.453 M2 tempat Para Nelayan Meral Karimun menangkap Ikan di nyatakan dicabut, akhirnya kelegaan itu harus terhenti sesaat Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akan melakukan Eksekusi hari ini terhadap Pantai tempat Nelayan menyandarkan kapal dan bertempat Tinggal, Kamis ( 20/12/2018)

Hal ini dibenarkan oleh Rio salah satu Nelayan yang terancam tergusur, ia menuturkan bahwa dirinya telah mendapatkan Surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (29/11/2018).

“Kalau memang Pemerintah tidak memperbolehkan saya tinggal dan mencari Ikan di Pantai ini, saya siap angkat kaki, tapi saya tidak ikhlas di atas pantai tempat saya mencari nafkah ternyata timbul Sertifikat Hak Milik milik Perorangan apalagi di gunakan untuk membangun Perumahan, terangnya.

Lagi Pula, saya tidak tau kalau ada Persidangan saya Cuma sekali menandatangani Surat Panggilan, selebihnya saya tidak di panggil lagi.

Tapi anehnya lagi, Rio menuturkan Surat – surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Karimun kok ada tanda tangan saya, saya sudah laporkan Pemalsuan Tanda tangan yang di lakukan oleh Yusuf oknum Pengadilan, tapi tidak di respon, malah Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memarahi saya” dan di amini oleh Yayuk Mujirahayu, SH Kuasa Hukum Rio sang Nelayan, ujarnya

Para Nelayan tersebut mengeluhkan dan menyesali sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang secara tidak langsung melegalkan Praktik Jual Beli Pantai di bumi melayu ini, hal ini di amini oleh Ujang salah satu Nelayan yang juga mencari Ikan di wilayah Pesisir Pantai yang akan di eksekusi.katanya

“Pantai ini milik Para Nelayan Karimun , ini bukan masalah Rio saja, kalau Rio pun mereka Eksekusi, sampai mati pun pantai ini akan tetap kami pertahankan, BPN dan Pengadilan kok pro Pengusaha, dimana kami mau menangkap ikan lagi, kalau semua pesisir pantai di dirikan bangunan”

Pada saat Pewarta ini meninjau lokasi Pantai yang akan di eksekusi, terlihat Kakek – kakek paruh baya bertangan satu sedang sibuk memainkan jalaya untuk menangkap ikan.

“Nak wartawan ya, alhamdulillah mau main dan nengok kami disini, malam ini saya mau puas ambik ikan dan udang dulu, sebentar lagi Pantai ini sudah sama orang, nanti kalau ini di bangun Perumahan kami tak bisa lagi main kesini, nanti kami di tangkap pula” Ungkap Kakek Paruh Baya yang di ketahui bernama Wak Leman dengan nada yang terbata – bata, ucap Wak Leman.

Saat terpisah, Edwar Kelvin Rambe SH Kuasa Hukum Para Nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Baran Sejahtera Karimun menerangkan saat ini ia dan Rekannya Linda SH sedang mengumpulkan bukti – bukti dan data – data untuk mengajukan upaya – upaya hukum lebih lanjut, ia juga manambahkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memiliki wewenang untuk mengeluarkan Penetapan Non Executable artinya Putusan tidak bisa di eksekusi.terang Kelvin.SH.

Menurutnya, Ketua Pengadilan kan memiliki wewenang untuk mengeluarkan Penetapan Non Executable, kan sudah menjadi fakta ini adalah Pantai untuk kepentingan Nelayan banyak Pihak yang di rugikan ini bukan Perkara tanah biasa, lagi Pula pada tahun 2017 yang lalu Pengadilan kan tidak jadi melakukan Sita Eksekusi, terbukti pada saat itu Pengadilan tidak ada melakukan pengukuran dan pencocokan malah pulang karena melihat hampaan laut kok ujung- ujungnya sekarang melakukan eksekusi, dasarnya apa, jangan sampai Putusan malah merugikan Negara dan hajat hidup orang banyak, tegasnya.

Kelvin menjelaskan, gak usah bicara Pasal – pasal lah, jawab aja sendiri apakah Surat Hak Milik ( SHM) bisa timbul di Pantai ?.

 

Laporan : James Nababan
Editor    : Indra H Piliang
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close